Iklan

Tak Terbukti Pidana Pemilu, Bawaslu Hentikan Laporan Tim Siap Ada

Selasa, 08 Oktober 2024, Selasa, Oktober 08, 2024 WIB Last Updated 2024-10-08T02:31:09Z



KLIKTERKINI.COM, SOPPENG - Laporan Tim Direktorat Hukum dan Advokasi siAP-ADA mengenai dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pilkada) 2024 yang melibatkan Masdar Sjam, Kepala Sekolah SDN 56 Madining, akhirnya dinyatakan mentah dan tidak dapat dibuktikan.


Hal itu diketahui setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng, pada Senin, 7 Oktober 2024, merilis status laporan dengan Nomor 003/REG/LP 1 /PB/KAB/27 17/X/2024 terkait dugaan tindak pidana pemilihan.


Dalam surat yang dikeluarkan, Bawaslu menjelaskan bahwa laporan tersebut dihentikan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng. Alasan utamanya adalah kurangnya alat bukti yang memenuhi unsur sebagai tindak pidana.


Sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, Bawaslu Soppeng kemudian meneruskan kasus ini kepada Badan Kepegawaian Negara, mengingat dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan kepegawaian.


Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi, pada 7 Oktober 2024. Bawaslu menegaskan bahwa mereka mengambil langkah tersebut untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Dengan dasar diatas, Bawaslu mengeluarkan surat pengantar Nomor: 158/PP.01.02/SN-17/10/2024. Formulir Model A.17 1, tentang pemberitahuan tentang status laporan 1 (satu) dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Soppeng, A. Anugerah B Mula. (*)
Komentar

Tampilkan

  • Tak Terbukti Pidana Pemilu, Bawaslu Hentikan Laporan Tim Siap Ada
  • 0

Terkini

Topik Populer

Video Terpopuler