SOPPENG- Pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng direncanakan akan dilakukan besok, tanggal 6 Juni 2024.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Drs. Dipa, saat dikonfirmasi pada hari Rabu (5/6/2024).
Drs. Dipa menjelaskan bahwa pembayaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"Dalam aturan tersebut disebutkan pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada bulan Juni 2024," ungkap Dipa.
Dipapun menambahkan bahwa total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp. 23,3 miliar untuk PNS dan Rp. 773 juta untuk PPPK.
“Pemberian gaji ke-13 ini dilakukan oleh pemerintah sebagai bantuan kepada Aparatur Sipil Negara untuk mendukung biaya pendidikan dan kebutuhan belanja sekolah bagi anak-anak ASN,” jelasnya.
Dengan cairnya gaji ke-13 ini, diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi para ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan bagi keluarga mereka.