SOPPENG - Pemerintah Kabupaten Soppeng mengeluarkan Surat Edaran nomor :100.3.4.2./327/KSB tentang penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM), karaoke dan sejenisnya serta pertunjukan diluar maupun didalam gedung yang tidak selaras dengan norma bulan suci Ramadhan 1 Syawal 1445 Hijriah/ Masehi 2024.
Begitu pun bagi pemilik rumah makan , warkop, Cafe , restoran dan termasuk yang berada di area pasar pada siang hari agar melakukan pembatasan sebaik-baiknya dalam pelayanan dengan tidak demonstratif memperlihatkan orang makan atau minum dan tidak menjual minuman beralkohol.
Dalam surat edaran tersebut, juga diimbau Kepada seluruh lapisan masyarakat dan para pelaku usaha untuk tetap menjaga Ukhuwah Islamiyyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah/2024.
Bagi umat Islam agar melaksanakan ibadah bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban.
Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan suci Ramadhan dengan tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushala.
"Umat Islam diimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di Masjid, Mushala dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadhan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa,"demikian bunyi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Soppeng H Andi Kaswadi Razak, Minggu (10/3).