SOPPENG - Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menetapkan PPTK sebagai tersangka di Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan.
Hari ini, kembali menetapkan satu orang yang merupakan rekanan atau kontraktor sebagai tersangka dalam kasus yang sama
Kasi Intel Kejari Soppeng Musdar mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru yakni H (52) yang merupakan rekanan UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan
" Setelah kita melakukan ekspose antara jaksa penyidik, dan berkesimpulan menyatakan H (52) sebagai tersangka,"ujar Musdar, Jumat (3/3).
Dirinya menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2017 dan tahun 2018
Dirinya menjelaskan, peran tersangka inisial H ini, meminjam perusahan orang lain, dengan modus untuk digunakan tender di Dinas Bina Marga dan Bina Konstitusi Provinsi Sulawesi Selatan.
“Ada 3 perusahaan yang di pinjam, yakni CV. Jaya Utama, CV. Agung Utama, dan CV. Resky Utama, dari ketiga perusahaan tersebut, semua direktur perusahaan tidak mengetahui mau di pakai perusahaannya untuk apa,” ujarnya.
Sekedar diketahui kasus proyek pemeliharaan jalan di Soppeng itu menggunakan anggaran Rp 2,09 miliar untuk tahun 2017 dan anggaran tahun 2018 Rp 2,13 miliar yang bersumber dari APBD Sulsel.
Sebelumnya diberitakan, Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan digeledah oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan PPTK inisial AR sebagai tersangka
Penggeledahan tersebut sebagai rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2017 dan tahun 2018. (*)