KLIKTERKINI.COM, SOPPENG - Dinas Sosial Kabupaten Soppeng terus melakukan sosialisasi dalam rangka menyampaikan beberapa prosedur tentang pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin atau orang yang tidak mampu.
Kadis Sosial Kabupaten Soppeng, Andi Sumangerukka menyampaikan bahwa amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu harus berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai dengan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 11 tahun 2020 tentang penggunaan DTKS dalam pemberian bantuan sosial ke masyarakat.
“Masyarakat yang dianggap miskin atau tidak mampu akan dilakukan pendataan untuk mendapatkan ID DTKS,” kata Andi Sumangerukka.
Dijelaskan dia, Perbup Nomor 12 Tahun 2021 tentang jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu di Kabupaten Soppeng merupakan mekanisme dan prosedur tata cara kepesertaan PBI APBD BPJS atau gratis yang harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lanjut dia, bahwa masyarakat yang masuk dalam kategori miskin atau tidak mampu sesuai Permensos Nomor 146/Huk/2013, tentang 14 kategori fakir miskin / tidak mampu yang belum masuk dalam DTKS akan dilakukan pendataan untuk mendapatkan ID DTKS.
“Ketentuan untuk mendapatkan ID DTKS, pendataannya melalui musyawarah Desa / Kelurahan / Kecamatan yang selanjutnya diverifikasi dan di validasi oleh tim Kabupaten dan dilanjutkan ke Kemensos untuk mendapatkan ID DTKS,” tandasnya.