KLIKTERKINI.COM, WAJO -- Kamis, 17 September 2020 pukul 11.00 Wita, bertempat di depan ruang Resum Polres Wajo, Kapolres Wajo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Islam didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Muhammad Warpa merilis dugaan Tindak Pidana Pencurian motor (curanmor).
Kapolres Wajo menjelaskan, tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka HL (21), AA (19), AM (21), RS (38), dan S (21) dilakukan di empat kabupaten seperti Bone, Wajo, Soppeng, dan Sidrap. Kelima tersangka ini berasal dari Bone.
"Dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan kunci palsu,"katanya.
Lebih lanjut, Islam menjelaskan, penangkapan dilakukan Timsus Polres Wajo melakukan penyelidikan di sejumlah tempat, dan pada Rabu (16/9/2020) kelima tersangka diamankan di dua lokasi di Kabupaten Bone.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 11 unit motor," sebutnya.
"Kelima tersangka diancam pasal 363 pasal 1 KUHP sub 362 jounto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara,"ungkapnya. (red)
Editor : ONE