SOPPENG, KLIKTERKINI.COM - Asisten II Perekonomian, Pembangunan dan Kesra Firman, membuka Sosialisasi teknis pengadaan barang/jasa pemerintah lingkup pemerintah Kabupaten Soppeng, Selasa (03/12/2019)
Ketua panitia kasubag pembinaan dan Advokasi PBJ Setda Soppeng Iswoyo dalam laporannya menyampaikan Kegiatan tersebut berdasarkan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018. Dimana dengan adanya sosialisasi ini diharapkan peserta dapat lebih cermat dan tepat dalam menyusun dokumen yang wajib ada dalam setiap pengadaan barang/jasa,
" Kami harap Kegiatan ini bisa menjadikan peserta lebih teliti, baik itu dokumen harga perkiraan sendiri (HPS), kerangka acuan kerja (KAK), dan rancangan kontrak," Ujarnya
Dirnya menjelaskan, Ketiga dokumen tersebut sangat penting dalam setiap proses pengadaan, dan dapat menghindar kita masalah "mall administratif" yang berujung pada tidak kepatuhan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Seentara itu, Bupati Soppeng yang diwakili Asisten II Perekonomian Firman mengatakan, sejak terbitnya peraturan presiden no. 16 tahun 2018 tentang barang/jasa pemerintah telah menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip prinsip pengadaan yaitu efesien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel sehingga akan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan diukur daei aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya,lokasi dan penyedia.
" Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui programnya harus melalui tahapan tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara luar oleh masyarakat," Ujar Firman
Dirinya berharap para peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan serius kegiatan ini sehingga dapat diaplikasikan pada seluruh SKPD dalam rangka pelaksanaan program/kegiatan dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum.
Ketua panitia kasubag pembinaan dan Advokasi PBJ Setda Soppeng Iswoyo dalam laporannya menyampaikan Kegiatan tersebut berdasarkan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018. Dimana dengan adanya sosialisasi ini diharapkan peserta dapat lebih cermat dan tepat dalam menyusun dokumen yang wajib ada dalam setiap pengadaan barang/jasa,
" Kami harap Kegiatan ini bisa menjadikan peserta lebih teliti, baik itu dokumen harga perkiraan sendiri (HPS), kerangka acuan kerja (KAK), dan rancangan kontrak," Ujarnya
Dirnya menjelaskan, Ketiga dokumen tersebut sangat penting dalam setiap proses pengadaan, dan dapat menghindar kita masalah "mall administratif" yang berujung pada tidak kepatuhan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Seentara itu, Bupati Soppeng yang diwakili Asisten II Perekonomian Firman mengatakan, sejak terbitnya peraturan presiden no. 16 tahun 2018 tentang barang/jasa pemerintah telah menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip prinsip pengadaan yaitu efesien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel sehingga akan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan diukur daei aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya,lokasi dan penyedia.
" Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui programnya harus melalui tahapan tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara luar oleh masyarakat," Ujar Firman
Dirinya berharap para peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan serius kegiatan ini sehingga dapat diaplikasikan pada seluruh SKPD dalam rangka pelaksanaan program/kegiatan dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum.