Iklan

Pemkab Wajo Telah Berlakukan Lima Hari Kerja

Kamis, 01 Februari 2018, Kamis, Februari 01, 2018 WIB Last Updated 2020-12-13T14:38:47Z
Okesulsel.com, Sengkang - - Lima hari kerja mulai diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kamis 1 Februari 2018.  Hal tersebut disampaikan Kepala bagian (Kabag) Humas dan Protokoler Pemkab Wajo, Syamsul Bakhri. 

Lima hari kerja yang dimaksudkan kecuali bagi Sekolah, Puskesmas dan Rumah Sakit. Kata Syamsul Bakhri, penerapan lima hari kerja mengacu pada peraturan Bupati Wajo Nomor 21 Tahun 2018, tentang penetapan pelaksanaan lima hari kerja bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo. 

"Adapun maksud ditetapkannya peraturan bupati ini, sebagai pedoman pelaksanaan hari kerja guna meningkatkan produktivitas, efisiensi dan kesejahteraan kerja bagi aparatur di daerah,"ujar Syamsul Bahri. 

Syamsul Bakhri menambahkan, jumlah jam kerja efektif dalam seminggu sebanyak 37.5 jam. Kata dia, Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 07.30 wita, istirahat 12.00 hingga 13.00 wita dan pulang kerja 16.00 Wita.  Untuk hari Jumat, masuk pukul 07.30, istirahat pukul 11.30 hingga 13.00 dan pulang kerja pukul 16.30 wita. 

"Selama jam kerja semua pegawai diwajibkan memakai pakaian dinas lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pakaian dinas tersebut, Senin dan Selasa menggunakan PDH warna khaky,  Rabu PDH kemeja warna putih dengan celana/rok hitam, Kamis PDH batik motif lokal Wajo, dan Jumat menggunakan PDH batik Nasional,"tutupnya. (Dea) 

Komentar

Tampilkan

  • Pemkab Wajo Telah Berlakukan Lima Hari Kerja
  • 0

Terkini

Topik Populer

Video Terpopuler