Soppeng - Pemerintah Kabupaten Soppeng melaksankaan rapat kordinasi persiapan Musrenbang penyusunan RKPD Tahun 2019.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh sekretaris daerah Drs HA Tenri Sessu, di ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Jalan Salotungo, Kecamatan Lalabata, watansoppeng, (1/2).
Sekda mengatakan bahwa, berdasarkan peraturan dalam negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang cara perencanaan ,pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD,RPJMD dan RKPD bahwa musyawarah perencanaan pembangunan yang selanjutnya disingkat musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembagunan daerah.
Dalam pelaksanaan Musrenbang RKPD terdiri atas Musrenbang RKPD di tingkat kabupaten dan Musrenbang RKPD di tingkat kecamatan. Musrenbang RKPD kabupaten dilaksanakan paling lambat pada minggu ke empat maret.
Beberapa hal yang perlu saya sampaikan pada kesempatan ini adalah,
1.Musrenbang yang akan dilaksanakan bertujuan untuk membahas Rancangan RKPD Tahun 2019 yang tela dikonsultasi publikkan beberapa hari yang lalu
2.Pembahasan Rancangan RKPD dilaksanakan dala rangka
- menyepakati permasalahan pembangunan Daerah;
- menyepakati prioritas pembangunan Daerah;
- menyepakati program,kegiatan,pagu indikatif,indikator dan target kinerja serta lokasi
- penyelarasan program dan kegiatan pembangunan Daerah dengan sasaran dan prioritas pembangun provinsi, dan
- klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan Daerah kabupaten dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang kecamatan.
3. Musrenbang RKPD kabupaten di tingkat kecamatan dilaksanakan paling lambat minggu kedua pada bulan Februari.
4. Diharapkan agar dalam pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan, melibatkan seluruh stakeholder pembangunan di tingkat kecamatan.
5. Usulan yang diarahkan untuk dibiayai oleh Pagu Indikatif Kewilayahan harus memperhatikan prioritas pembangunan khususnya pembangunan/ peningkatan jalan perintisan jalan tani,pembagunan irigasi.
6. Dalam pelaksanaan Musrenbang agar memilih tempat yang representatif.
7. Untuk tingkat desa tata cara pengajuan usulan memperhatikan peraturan menteri tentang pembangunan desa. Jadi yang diusulkan di Musrenbang Kacamatan adalah hasil musrenbang desa yang tertuang di RKPdesa.
Turut hadir hadir, Para asisten sekretariat daerah kab.soppeng,para kepala skpd lingkup pemerintah kab.soppeng,para kepala instansi vertikal ,BUMN, BUMD kab.soppeng,para kabag sekretariat daerah kab.soppeng,para camat se Kabupaten soppeng, kepala desa dan lurah se kab.soppeng,dan peserta RAKOR MUSRENBANG. (*)