SOPPENG — Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Soppeng tergolong tinggi, Hanya dalam kurun waktu tidak cukup dua bulan, sudah ada 11 orang diproses dalam kasus tersebut.
“Sampai saat ini sudah ada 11 orang yang kita amankan dan sudah menjalani proses di Mapolres,” kata Kasat Narkoba Polres Soppeng, AKP Musa Gani.
Dia mengatakan, baru-baru ini, pihaknya telah menangkap dua orang pengedar narkotika asal Sidrap inisial HS dan MN. Keduanya ditangkap berdasarkan dari pengembangan dari tersangka yang ditangkap sebelumnya.
“MN merupakan DPO narkoba tahun 2015. Saat penangkapan keduanya, ditangan tersangka HS diamankan 3,7 gram sabu yang dibungkus dalam satu saschet, sementara di tangan MN ditemukan 3 sachet sabu dengan berat 1,7 gram,” katanya.
Kapolres Soppeng, AKBP Dodied Prasetyo Aji menegaskan, tidak ada ampun bagi pelaku narkoba didaerahnya. Siapapun akan diproses tanpa pandang bulu.
“Buktinya kami pernah memproses anggota yang terlibat narkoba,” katanya
“Sampai saat ini sudah ada 11 orang yang kita amankan dan sudah menjalani proses di Mapolres,” kata Kasat Narkoba Polres Soppeng, AKP Musa Gani.
Dia mengatakan, baru-baru ini, pihaknya telah menangkap dua orang pengedar narkotika asal Sidrap inisial HS dan MN. Keduanya ditangkap berdasarkan dari pengembangan dari tersangka yang ditangkap sebelumnya.
“MN merupakan DPO narkoba tahun 2015. Saat penangkapan keduanya, ditangan tersangka HS diamankan 3,7 gram sabu yang dibungkus dalam satu saschet, sementara di tangan MN ditemukan 3 sachet sabu dengan berat 1,7 gram,” katanya.
Kapolres Soppeng, AKBP Dodied Prasetyo Aji menegaskan, tidak ada ampun bagi pelaku narkoba didaerahnya. Siapapun akan diproses tanpa pandang bulu.
“Buktinya kami pernah memproses anggota yang terlibat narkoba,” katanya